Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, melarang seluruh lembaga
keuangan untuk menggunakan uang kripto atau cryptocurrency dalam
transaksinya. Dia menegaskan, cryptocurrency bukan alat pembayaran yang
sah di Indonesia.To get more news about
Ekonomi Indonesia, you can visit wikifx.com official website.
“Kripto bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU. Kami melarang
seluruh lembaga keuangan, apalagi yang bermitra dengan BI, memfasilitasi
kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan,” tegas Perry
pada webinar BPK, Selasa (15/6/2021).
Menurut Perry, uang kripto tidak termasuk kategori alat pembayaran
seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang.Perry mengatakan, pihaknya memiliki pengawas yang akan
memantau secara ketat aktivitas lembaga keuangan mitranya. Hal tersebut
dilakukan untuk memastikan tidak ada lembaga keuangan yang bertransaksi
menggunakan uang kripto.
“Kami pastikan kripto, Bitcoin, dll., itu bukan alat pembayaran yang
sah dan kami melarang lembaga keuangan untuk menggunakannya sebagai
media payment,” lanjutnya.
Dalam webinar yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan,
keberadaan kripto merupakan ancaman bagi setiap negara. Pasalnya,
kehadiran uang digital yang diterbitkan oleh individu atau perusahaan
bisa mengancam uang fisik (currency) suatu negara.
“Kita lihat kayak Elon Musk, currency-nya boleh membeli saham Tesla
dan lain-lain. Atau sempat Facebook dan digital company di Amerika
Serikat mau buat currency sendiri. Itu dianggap ancaman bagi currency
fisik yang dimiliki suatu negara,” ujar Sri.
Oleh sebab itu, Sri mengatakan cryptocurrency akan menjadi topik diskusi dalam forum G20 mendatang.
The Wall